SobatGrafika, sudah sangat sering terjadi tindakan kriminal terkait dengan pemalsuan uang di Indonesia. Upal alias uang palsu memang menjadi produk yang paling menggiurkan para pelaku kejahatan. Sebab membuat uang palsu bisa menggunakan teknologi yang sederhana. Tidak heran, semakin banyak orang yang mencoba perbuatan terlarang ini. Bahkan ada yang sudah dipenjara lalu setelah keluar tidak kapok dan malah membuat lagi uang palsu dengan hasil lebih canggih.
Dalam kurun waktu setahun terakhir ini setidaknya telah terbongkar empat kasus pembuatan upal ini, yakni di Kudus, Jember, Bekasi dan Mojokerto. Baru-baru ini, aparat kepolisian Resor Kudus, berhasil menangkap pelaku pembuat dan pengedar uang palsu. Ditangannya berhasil disita uang palsu senilai Rp 2,4 juta yang akan dijual seharga Rp 1 juta. Modal pelaku hanyalah sebuah printer warna, kertas dan seperangkat alat sablon. Luar biasa! Dari alat sederhana itu pelaku bisa membuat upal pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Di Jember kejadiannya di awal tahun 2015 yaitu ketika kepolisian Resor Jember menangkap komplotan Agus Suyoto, yang ternyata seorang mantan polisi yang telah dipecat. Agus bersama seorang guru honorer berhasil memproduksi upal dengan teknologi lebih tinggi yakni cetak offset. Dari tangan mereka disita upal yang nilainya mencapai Rp 12,2 milyar.
Sebelumnya, yakni bulan November 2014, kepolisian Bekasi juga menangkap pelaku pembuatan upal yang hasilnya sangat mirip dengan uang asli. Bahkan upal produksi penjahat di Bekasi ini bisa lolos sinar ultraviolet, sehingga bisa digunakan berbelanja di minimarket. Padahal teknik cetak yang digunakan hanyalah teknik sablon ditambah menggunakan printer warna.
Di Mojokerto juga seperti itu. Bulan Maret tahun lalu (2014), komplotan pembuat upal yang ternyata residivis itu tertangkap oleh kepolisian Mojokerto. Komplotan ini juga menggunakan teknologi sablon dan berhasil membuat uang palsu yang hasilnya sangat mirip dengan uang asli.
Demikianlah SobatGrafika, dari peristiwa yang ada bisa disimpulkan bahwa membuat uang palsu itu mudah. Apalagi sekarang ini sudah tersedia printer laser warna yang harganya berkisar antara 1-2 jutaan. Saking mudahnya, banyak orang yang gelap mata dan serta merta mencoba cara yang tidak halal itu. Meskipun krisis ekonomi melanda, tetapi tentu saja membuat uang palsu adalah perbuatan melanggar hukum. Jadi pesan untuk SobatGrafika :
DON'T TRY THIS AT HOME!!
Sumber foto : Koran Sindo